Tuesday 27 December 2016

TAHAPAN PENYUSUNAN BATAS-BATAS PELABUHAN

Penyusunan batas-batas DLKr dan DLKp pelabuhan merupakan suatu pekerjaan yang bersifat kompleks dan terintegrasi dikarenakan keterkaitannya dengan pedoman, standar dan ketentuan hukum serta Rencana Induk Pelabuhan yang telah ditetapkan maupun masih dalam proses penetapan. Garis besar langkah-langkah dalam metodologi penyusunan batas-batas Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan diberikan dalam suatu bagan alir pdimana resumenya diberikan dalam uraian di bawah ini , yakni:
  1. Tahap persiapan;
  2.  Inventarisasi data dan analisa awal;
  3.  Survei lapangan;
  4. Tahap pemetaan;
  5. Tahap akhir, yakni menyusun rancangan batas-batas DLKr dan DLKp pelabuhan berdasarkan hasil telaah dan analisa yang telah dilakukan.