Penyusunan
batas-batas DLKr dan DLKp pelabuhan merupakan suatu pekerjaan yang bersifat
kompleks dan terintegrasi dikarenakan keterkaitannya dengan pedoman, standar
dan ketentuan hukum serta Rencana Induk Pelabuhan yang telah ditetapkan maupun
masih dalam proses penetapan. Garis besar langkah-langkah dalam metodologi
penyusunan batas-batas Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan
Kepentingan (DLKp) Pelabuhan diberikan dalam suatu bagan alir pdimana resumenya diberikan
dalam uraian di bawah ini , yakni:
- Tahap persiapan;
- Inventarisasi data dan analisa awal;
- Survei lapangan;
- Tahap pemetaan;
- Tahap akhir, yakni menyusun rancangan batas-batas DLKr dan DLKp pelabuhan berdasarkan hasil telaah dan analisa yang telah dilakukan.