Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas
daratan dan/atau perairan dengan batas batas tertentu sebagai tempat kegiatan
pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal
bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal
dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan
keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat
perpindahan intra-dan antarmoda Transportasi. Sedangkan Rencana Induk Pelabuhan
adalah pengaturan ruang pelabuhan berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan
perairan di Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan
Pelabuhan. Bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran
dan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan telah
ditetapkan antara lain bahwa setiap pelabuhan wajib memiliki Rencana Induk
Pelabuhan yang mengacu kepada Rencana Induk Pelabuhan Nasional sesuai dengan
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP.414 Tahun 2013 tentang Penetapan Rencana
Induk Pelabuhan Nasional.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor
KP.414 Tahun 2013 tentang Penetapan Rencana Induk Pelabuhan Nasional telah
ditetapkan antara lain bahwa Pelabuhan Cirebon merupakan Pelabuhan Pengumpul.
Pelabuhan
Cirebon merupakan pintu gerbang kegiatan usaha bagi hinterland yang luas, yaitu
Provinsi Jawa Barat dan sebagian Provinsi Jawa Tengah di lintasan jalur jalan
raya dan rel kereta api ke seluruh kota di Pulau Jawa merupakan keuntungan
utama bagi pelabuhan Cirebon.
Pengembangan Pelabuhan Cirebon
merupakan suatu hal yang sangat positif dalam rangka mendukung pembangunan di
Provinsi Jawa Barat. Secara administratif Pelabuhan Cirebon masuk ke dalam
wilayah Kota Cirebon letaknya berada pada : 06042'
55,6" Lintang Selatan; 108034'13,89" Bujur Timur dengan
luas lahan pelabuhan 51 Ha.
Pelabuhan
Cirebon dapat dicapai dengan mudah melalui jalan darat, baik dari arah Jakarta, Provinsi Jawa Barat
maupun dari Jawa Tengah.
Kemudahan ini mendukung kelancaran distribusi barang dari dan ke Pelabuhan
Cirebon. Pelabuhan Cirebon didukung oleh kedalaman kolam -7 meter LWS.
Sedangkan kapal yang memiliki draft diatas 7 meter dapat dilayani di daerah
lego jangkar kurang lebih 10 km lepas pantai.
Kerangka
dasar pembangunan pelabuhan yang tertuang dalam Rencana Induk Pelabuhan
tersebut dijabarkan dalam tata ruang dengan tahapan pelaksanaan pembangunan
jangka pendek (5 tahun), menengah (10 tahun) dan panjang (20 tahun). Hal tersebut dimaksudkan untuk menjamin kepastian
usaha dan pembangunan pelabuhan yang terencana, terpadu, tepat guna, efisien
dan berkesinambungan serta adanya sinkronisasi antara rencana pengembangan
pelabuhan dengan rencana pengembangan wilayah.