Friday 9 December 2016

KONSEP PENGEMBANGAN PELABUHAN CIREBON (DRAFT MASTERPLAN PORT OF CIREBON)



Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda Transportasi. Sedangkan Rencana Induk Pelabuhan adalah pengaturan ruang pelabuhan berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan. Bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan telah ditetapkan antara lain bahwa setiap pelabuhan wajib memiliki Rencana Induk Pelabuhan yang mengacu kepada Rencana Induk Pelabuhan Nasional sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP.414 Tahun 2013 tentang Penetapan Rencana Induk Pelabuhan Nasional.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP.414 Tahun 2013 tentang Penetapan Rencana Induk Pelabuhan Nasional telah ditetapkan antara lain bahwa Pelabuhan Cirebon merupakan Pelabuhan Pengumpul.

Pelabuhan Cirebon merupakan pintu gerbang kegiatan usaha bagi hinterland yang luas, yaitu Provinsi Jawa Barat dan sebagian Provinsi Jawa Tengah di lintasan jalur jalan raya dan rel kereta api ke seluruh kota di Pulau Jawa merupakan keuntungan utama bagi pelabuhan Cirebon.
Pengembangan Pelabuhan Cirebon merupakan suatu hal yang sangat positif dalam rangka mendukung pembangunan di Provinsi Jawa Barat. Secara administratif Pelabuhan Cirebon masuk ke dalam wilayah Kota Cirebon letaknya berada pada : 06042' 55,6" Lintang Selatan; 108034'13,89" Bujur Timur dengan luas lahan pelabuhan 51 Ha.
Pelabuhan Cirebon dapat dicapai dengan mudah melalui jalan darat, baik dari arah Jakarta, Provinsi Jawa Barat maupun dari Jawa Tengah. Kemudahan ini mendukung kelancaran distribusi barang dari dan ke Pelabuhan Cirebon. Pelabuhan Cirebon didukung oleh kedalaman kolam -7 meter LWS. Sedangkan kapal yang memiliki draft diatas 7 meter dapat dilayani di daerah lego jangkar kurang lebih 10 km lepas pantai.

Kerangka dasar pembangunan pelabuhan yang tertuang dalam Rencana Induk Pelabuhan tersebut dijabarkan dalam tata ruang dengan tahapan pelaksanaan pembangunan jangka pendek (5 tahun), menengah (10 tahun) dan panjang (20 tahun). Hal tersebut dimaksudkan untuk menjamin kepastian usaha dan pembangunan pelabuhan yang terencana, terpadu, tepat guna, efisien dan berkesinambungan serta adanya sinkronisasi antara rencana pengembangan pelabuhan dengan rencana pengembangan wilayah.