Pokok-pokok
dalam penyusunan RTRW Provinsi DKI Jakarta sebagaimana tertuang di dalam
“Peraturan Daerah Provnsi Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah 2030” secara garis besar dapat dikemukakan sebagai
berikut ini.
A.
Ke-khusus-an
RTRW DKI Jakarta
Ke-khusus-an dalam
penyusunan RTRW Provinsi DKI Jakarta:dengan kota lainnya di Indonesia adalah:
·
Status Administrasi "Ibukota Negara"
·
Skala Sistem Wilayah "Pusat Kegiatan
Nasional (PKN)"
·
Skala Fungsional Kawasan : "Megalopolitan"
·
Penduduk DKI
Jakarta pada Tahun 2030 diperkirakan mencapai ±10 juta jiwa;
·
Kepadatan rata-rata 150 Jiwa/Ha;
·
Pertumbuhan
Ekonomi Rata-rata 2010-2030 ditargetkan 7-8 % per tahun;
·
BasisEkonomi : pariwisata, perdagangan, industri kreatif, jasa dan keuangan, industri
teknologi tinggi dan non polutif.
C.
Isu –Isu strategis penyusunan RTRW DKI Jakarta 2030
Isu-isu strategis dalam 20 Tahun
mendatang:
·
Sistem dan prasarana transportasi.
·
Tata air dan pengendalian banjir.
·
Ruang terbuka hijau.
·
Global warming dan keterbatasan
energi.
·
Krisis & pasang-surut ekonomi dan
keuangan dunia.
·
Tekanan sosial-kependudukan dan
urbanisasi (urban sprawl).
·
Tuntutan penyediaan prasarana dan
sarana: air bersih, limbah cair dan padat,telekomunikasi, energi.
·
Perlunya mitigasi bencana.
·
Keterbatasan pendanaan
publik.
·
Sistem dan
Prasarana Transportasi
·
Sistem Penanggulangan Banjir dan
Drainase Kota.
·
Penyediaan Utilitas Kota: air bersih,
limbah cair dan padat, telekomunikasi, energi.
·
Ruang Terbuka Hijau.
E.
Prinsip-prinsip
PenyusunanRTRW DKI JAKARTA 2030
·
Pengelolaan
Pertumbuhan
(Growth Management),bukan
'Pembangunan' biasa.
·
Basis Perencanaan Fungsional adalah MegalopolitanJabodetabekpunjur
·
Pergeseran Dari Stakeholders Ke Shareholder.
F.
Implikasi UU 26/2007, PP 26/2008 dan PERPRES 54/2008 Terhadap RTRW DKI Jakarta
2030
·
Sistem baru dari Discretionary System (sistem kebebasan kebijaksanaanuntuk
menentukan dan memilih sesuatu) menjadi Regulatory System (sistemtaat peraturan dan
perundangan di dalam menentukan dan memilih sesuatu).
·
Penetapan secara khusus tentang
struktur ruang dan pola ruang di dalam pengembangan penataan ruang.
·
Penyesuaian pola penyebaran pusat
kegiatan, berdasarkan nomenklatur pola ruang.
·
Perumusan muatan khusus untuk Kawasan Strategis.
·
Muatan Pemanfaatan Ruang dengan
Indikasi Program & Pembiayaan 5 tahunan.
·
Sanksi yang berdasarkan UU Penataan
Ruang.
·
Pentingnya Keterpaduan dengan
Bodetabekpunjur.
·
Sistem Transportasi Umum, Pedestrian,
Ruang Evakuasi Bencana, Ruanguntuk Sektor Informal, dan RTH.
·
Adanya Hirarki Rencana TataRuang
di DKI Jakarta: RTRWProvinsi,
RTRW Kota/Kab.Administrasi, dan RDTRKecamatan.
·
Penjelasan secara khusustentang
Rencana Tata RuangProvinsi dan Rencana TataRuang Kota/Kabupaten.
·
Penjelasan Khusus untukRencana Tata RuangKepulauan
Seribu.
Rencana struktur ruang Provinsi DKI Jakarta terdiri atas:
·
sistem pusat kegiatan
·
sistem dan jaringan transportasi;
·
sistem prasarana sumber daya air; dan
·
sistem dan jaringan utilitas perkotaan
Sistem pusat kegiatan terdiri dari:
·
pusat kegiatan primer; dan
·
pusat kegiatan sekunder.
Sistem pusat kegiatan diarahkan untuk menunjang Jakarta
sebagai Ibukota Negara, Kota Jasa serta mendekatkan pelayanan kepada masyarakat
sesuai arah pengembangan kota. Pusat kegiatan adalah kawasan yang memiliki:
·
fungsi pemerintahan;
·
fungsi perkantoran, perdagangan, dan jasa;
·
fungsi industri dan pergudangan;
·
fungsi sosial dan kebudayaan;
·
fungsi simpul pergerakan angkutan umum
massal; dan
·
beberapa fungsi sekaligus
Rencanapola ruang diwujudkan
berdasarkan distribusiperuntukan ruang, terdiri dari:
1. Kawasan
Lindung
o
Kawasan Perlindungan Daerah Bawah
o
Kawasan Perlindungan Setempat
o
Kawasan Suaka Alam
o
Kawasan Pelestarian Alam
o
Kawasan Cagar Budaya
o
Kawasan Rawan Bencana
2. Kawasan
Budidaya
o
Kawasan Permukiman
o
Kawasan Pusat Perdagangan dan Jasa
o
Kawasan Pertanian dan Perikanan
o
Kawasan Pertambangan
o
Kawasan Industri
o
Kawasan Pariwisata
o
Kawasan Terbuka Hijau Non Lindung
o
Kawasan Terbuka Non Hijau
o
Kawasan Evakuasi Bencana
3. Kawasan
Strategis
o
Kawasan Strategis Nasional
o
Kawasan Strategis Provinsi
a. Kawasan
strategis nasional, meliputi:
·
kawasan instalasi lingkungan dan cuaca BMG di
Kemayoran;
·
kawasan fasilitas pengolahan data dan satelit
instalasi LAPAN
di Pasar Rebo;
di Pasar Rebo;
b. Kawasan
strategis provinsi terdiri atas:
·
kawasan strategis kepentingan ekonomi;
·
kawasan strategis kepentingan lingkungan; dan
·
kawasan strategis kepentingan sosial budaya
1)
Kawasan Strategis Kepentingan Ekonomi
Pengembangan
kawasan strategis kepentingan ekonomi adalah
untukkegiatan perdagangan, jasa, dan campuran berintensitas tinggiuntuk skala pelayanan nasional dan internasional meliputi:
untukkegiatan perdagangan, jasa, dan campuran berintensitas tinggiuntuk skala pelayanan nasional dan internasional meliputi:
·
kawasan Sentra Primer Barat;
·
kawasan Sentra Primer Timur;
·
kawasan Segitiga Emas Setiabudi;
·
kawasan Manggarai;
·
kawasan Jatinegara;
·
kawasan Bandar Kemayoran;
·
kawasan Dukuh Atas;
·
kawasan Mangga Dua;
·
kawasan Tanah Abang; dan
·
kawasan Ekonomi Strategis Marunda
2)
Kawasan Strategis Kepentingan Lingkungan meliputi:
·
Kawasan Sepanjang Kanal Banjir Barat;
·
Kawasan Sepanjang Kanal Banjir Timur; dan
·
Kawasan Sepanjang
Kali Ciliwung
3)
Kawasan Strategis Kepentingan Sosial Budaya
Kawasan strategis kepentingan sosial budaya meliputi:
·
Kawasan Kota Tua;
·
Kawasan Menteng; dan
·
Kawasan Taman Ismail Marzuki (TIM)
c. Kawasan
Strategis Pantura
·
Kawasan strategis Pantura yang merupakan
kawasan strategis kepentingan ekonomi, lingkungan, dan sosial budaya
·
Pada Kawasan Strategis Pantura pengembangan areal reklamasi dan
kawasandaratan pantai dilakukan secara terpadu yang bersama-samaditetapkan
sebagai satu kawasan perencanaan.
4.
Kawasan Khusus
o
Kawasan Militer dan Hankam
o
Kawasan Khusus Bandara
o
Kawasan Khusus Pelabuhan
o
Kawasan Khusus Depo Bahan Bakar
o
Kawasan Khusus Pemerintahan
Lokasi kawasan khusus
meliputi:
o
Kawasan Medan Merdeka;
o
Kawasan Tanjung Priok;
o
Kawasan Gelora Bung Karno/Senayan; dan
o
Kawasan ASEAN.
o
Kawasan Pertahanan dan Kemanan, meliputi :
·
KawasanMabes TNI Cilangkap,
·
Kawasan Halim Perdanakusumah,
·
Kawasan Marinir Cilandak,
·
Kawasan Kopassus Cijantung,
Sistem dan jaringan transportasi
terdiri atas:sistem dan jaringan transportasi darat;sistem dan jaringan
transportasi perkeretaapian;sistem dan jaringan transportasi laut; dansistem
dan jaringan transportasi udara.
1. Sistem Jaringan Transportasi Darat
a. Sistem dan jaringan transportasi
darat ditujukan untuk mengurangikemacetan melalui pengembangan:
·
sistem jaringan pelayanan Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan(LLAJ) untuk angkutan massal;
·
sistem prasarana jalan;
·
sistem perparkiran;
·
sistem prasarana pedestrian dan
sepeda;
·
sistem prasarana angkutan barang; dan
·
sistem jaringan transportasi sungai
dan penyeberangan
b. Pengembangan sistem jaringan
pelayanan LLAJ untuk angkutanmassal berbasiskan jalan disesuaikan dengan
hierarki jalan, terdiriatas:
·
jaringan utama bis berjalur khusus;
·
jaringan angkutan bis besar; dan
·
jaringan angkutan pengumpan (feeder
·
Pengembangan sistem prasarana jalan
terdiri dari:
·
jaringan jalan arteri;
·
jaringan jalan kolektor; dan
·
jaringan jalan lokal.
c. Pengembangan jaringan jalan arteri
ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
·
dapat diimplementasikan pada
permukaan secara layangantara lain pada koridor Antasari-Blok M, Kampung
Melayu-Tanah Abang, Kapten Tendean-Ciledug, Pasar Minggu-Manggarai dan/atau di
bawah tanah sesuai dengan hasilkajian lingkungan, sosial dan ekonomi yang
dilakukansebelum pelaksanaan konstruksi;
·
berupa jalan umum yang melayani
angkutan utama;
·
melayani perjalanan jarak jauh;
·
memungkinkan untuk lalu lintas dengan
kecepatan rata-ratatinggi;
·
membatasi jumlah jalan masuk secara
berdaya guna; dan
·
penerapan manajemen lalu lintas pada
setiap lokasi akses keluar/masuk.
·
Pengembangan sistem dan pola jaringan
jalan arterisebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melaluipenerapan
konsep jalan tol.
·
Penerapan sistem dan pola jaringan
jalan arteri menggunakan konsep tol memenuhiketentuan sebagai berikut:
·
paling sedikit 12 (dua belas) koridor
angkutan umum massaltermasuk sistem pengumpan yang terintegrasi
sudahdioperasikan secara optimal;
·
penerapan pembatasan lalu lintas;
·
strategi manajemen lalu lintas pada
setiap rencana lokasititik keluar/masuk kendaraan telah disiapkan; dan
·
konsep integrasi antara infrastruktur
sistem angkutan umum massal dengan koridor yang berhimpitan telah disiapkan.
d. Pengembangan Sistem perparkiran
terdiri dari:
·
parkir di badan jalan (on street parking);
·
parkir di luar badan jalan (off street parking); dan
·
fasilitas parkir perpindahan moda (park and ride
e. Pengembangan sistem prasarana
angkutan barang berupa penyediaanterminal angkutan barang beserta fasilitas
untuk mendukungkawasan industri dan kegiatan ekspor dan impor denganketentuan
sebagai berikut:
·
berada di kawasan pelabuhan dan
industri ataupergudangan; dan
·
berada di kawasan jaringan jalan
arteri dekat dengankawasan pelabuhan dan industri pergudangan
2. Pengembangan
sistem dan jaringan transportasi sungai danpenyeberangan
o
Sistem dan jaringan transportasi
sungai dan penyeberanganberwujud alur
sungai dan/atau kanal untuk keperluan angkutan sungaidan/atau kanal
sungai dan/atau kanal untuk keperluan angkutan sungaidan/atau kanal
o
Prasarana dermaga penyeberangan,
berlokasi di:
·
dermaga Muara Angke;
·
dermaga Marina Ancol; dan
·
dermaga di Kawasan Reklamasi Pantura
3. Sistem dan
Jaringan Transportasi Perkeretaapian
Pengembangan sistem dan jaringan
transportasi perkerataapianberupa angkutan massal berbasiskan rel, meliputi :
o
jaringan Mass Rapid Transit (MRT)
lintas Lebak Bulus -Fatmawati-Dukuh Atas-Bundaran Hotel Indonesia -Kota/Kampung
Bandan, lintas Timur - Barat, dan lintaspenghubungnya;
o
jaringan Light Rail Transit (LRT);
o
jaringan Kereta Lingkar Dalam Kota;
o
jaringan Kereta Komuter Jabodetabek;
o
jaringan Kereta menuju Bandara lintas
Manggarai-Bandara Soekarno Hatta;
o
jaringan Kereta Api Barang pendukung
Pelabuhan Tanjung Priok;
o
penanganan perlintasan sebidang
kereta api;
o
penanganan kawasan permukiman illegal
di jalur kereta api; dan
o
pengembangan jalur kereta api
eksisting menjadi multitrack.
4. Sistem dan
Jaringan Transportasi Laut
Pengembangan sistem dan jaringan
transportasi laut, terdiri atas:tatanan kepelabuhanan; danalur pelayaran.
Pengembangan tatanan kepelabuhanan,
berupa pelabuhan laut sesuai denganfungsinya, berlokasi di:
o
pelabuhan Tanjung Priok;
o
pelabuhan Marunda;
o
pelabuhan Sunda Kelapa;
o
pelabuhan Muara Baru;
o
pelabuhan Muara Angke;
o
pelabuhan Kepulauan Seribu; dan
o
pelabuhan Kalibaru.
Pengembangan pelabuhan laut tersebut merupakan
bagian integral dari penataan ruang wilayah dengan mempertimbangkan kapasitas
prasarana penunjangnya. Tatanan kepelabuhanan harus menjaga fungsi pertahanan
dan keamanan negara, dengan tidak menutup akses pelabuhan danfasilitas pemeliharaan
dan perbaikan kapal TNI AL.
Alur pelayaran yaitu alur pelayaran antar pulau, yang
merupakan alurpelayaran Jakarta. Pemanfaatan alur pelayaran antar pulau
dilaksanakan sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.
5.
Sistem dan Jaringan Transportasi Udara
Pengembangan
sistem dan jaringan transportasi udaraterdiri atas:
o
tatanan kebandarudaraan; dan
o
ruang udara untuk penerbangan.
Tatanan kebandarudaraan dan ruang
udara untuk penerbangan, sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan