Tuesday 20 December 2016

KEBIJAKAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI DKI JAKARTA

A.   Ke-khusus-an RTRW DKI Jakarta
Ke-khusus-an dalam penyusunan RTRW Provinsi DKI Jakarta:dengan kota lainnya di Indonesia adalah:
·         Status Administrasi "Ibukota Negara"
·         Skala Sistem Wilayah "Pusat Kegiatan Nasional (PKN)"
·         Skala Fungsional Kawasan : "Megalopolitan"
·         Kepadatan rata-rata 150 Jiwa/Ha;
·         BasisEkonomi : pariwisata, perdagangan, industri kreatif, jasa dan keuangan, industri teknologi tinggi dan non polutif.
C.   Isu –Isu strategis penyusunan RTRW DKI Jakarta 2030
Isu-isu strategis dalam 20 Tahun mendatang:
·         Sistem dan prasarana transportasi.
·         Tata air dan pengendalian banjir.
·         Ruang terbuka hijau.
·         Global warming dan keterbatasan energi.
·         Krisis & pasang-surut ekonomi dan keuangan dunia.
·         Tekanan sosial-kependudukan dan urbanisasi (urban sprawl).
·         Tuntutan penyediaan prasarana dan sarana: air bersih, limbah cair dan padat,telekomunikasi, energi.
·         Perlunya mitigasi bencana.
·         Keterbatasan pendanaan publik.
·         Sistem dan Prasarana Transportasi
·         Sistem Penanggulangan Banjir dan Drainase Kota.
·         Penyediaan Utilitas Kota: air bersih, limbah cair dan padat, telekomunikasi, energi.
·         Ruang Terbuka Hijau.
E.   Prinsip-prinsip PenyusunanRTRW DKI JAKARTA 2030
·         Pengelolaan Pertumbuhan (Growth Management),bukan 'Pembangunan' biasa.
·         Basis Perencanaan Fungsional adalah MegalopolitanJabodetabekpunjur
·         Pergeseran Dari Stakeholders Ke Shareholder.
F.    Implikasi UU 26/2007, PP 26/2008 dan PERPRES 54/2008 Terhadap RTRW DKI Jakarta 2030
·         Sistem baru dari Discretionary System (sistem kebebasan kebijaksanaanuntuk menentukan dan memilih sesuatu) menjadi Regulatory System (sistemtaat peraturan dan perundangan di dalam menentukan dan memilih sesuatu).
·         Penetapan secara khusus tentang struktur ruang dan pola ruang di dalam pengembangan penataan ruang.
·         Penyesuaian pola penyebaran pusat kegiatan, berdasarkan nomenklatur pola ruang.
·         Perumusan muatan khusus untuk Kawasan Strategis.
·         Muatan Pemanfaatan Ruang dengan Indikasi Program & Pembiayaan 5 tahunan.
·         Sanksi yang berdasarkan UU Penataan Ruang.
·         Pentingnya Keterpaduan dengan Bodetabekpunjur.
·         Sistem Transportasi Umum, Pedestrian, Ruang Evakuasi Bencana, Ruanguntuk Sektor Informal, dan RTH.
Berdasarkan esensinyaRTRW DKI Jakarta 2030 disusun atasa dasar:
·         Adanya Hirarki Rencana TataRuang di DKI Jakarta: RTRWProvinsi, RTRW Kota/Kab.Administrasi, dan RDTRKecamatan.
·         Penjelasan secara khusustentang Rencana Tata RuangProvinsi dan Rencana TataRuang Kota/Kabupaten.
·         Penjelasan Khusus untukRencana Tata RuangKepulauan Seribu.
Rencana struktur ruang Provinsi DKI Jakarta terdiri atas:
·         sistem pusat kegiatan
·         sistem dan jaringan transportasi;
·         sistem prasarana sumber daya air; dan
·         sistem dan jaringan utilitas perkotaan
Sistem pusat kegiatan terdiri dari:
·         pusat kegiatan primer; dan
·         pusat kegiatan sekunder.
Sistem pusat kegiatan diarahkan untuk menunjang Jakarta sebagai Ibukota Negara, Kota Jasa serta mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai arah pengembangan kota. Pusat kegiatan adalah kawasan yang memiliki:
·         fungsi pemerintahan;
·         fungsi perkantoran, perdagangan, dan jasa;
·         fungsi industri dan pergudangan;
·         fungsi sosial dan kebudayaan;
·         fungsi simpul pergerakan angkutan umum massal; dan

·         beberapa fungsi sekaligus

Rencanapola ruang diwujudkan berdasarkan distribusiperuntukan ruang, terdiri dari:
1.   Kawasan Lindung
o   Kawasan Perlindungan Daerah Bawah
o   Kawasan Perlindungan Setempat
o   Kawasan Suaka Alam
o   Kawasan Pelestarian Alam
o   Kawasan Cagar Budaya
o   Kawasan Rawan Bencana
2.   Kawasan Budidaya
o   Kawasan Permukiman
o   Kawasan Pusat Perdagangan dan Jasa
o   Kawasan Pertanian dan Perikanan
o   Kawasan Pertambangan
o   Kawasan Industri
o   Kawasan Pariwisata
o   Kawasan Terbuka Hijau Non Lindung
o   Kawasan Terbuka Non Hijau
o   Kawasan Evakuasi Bencana
3.   Kawasan Strategis
o   Kawasan Strategis Nasional
o   Kawasan Strategis Provinsi
a.   Kawasan strategis nasional, meliputi:
·         kawasan instalasi lingkungan dan cuaca BMG di Kemayoran;
·         kawasan fasilitas pengolahan data dan satelit instalasi LAPAN
di Pasar Rebo;
b.   Kawasan strategis provinsi terdiri atas:
·         kawasan strategis kepentingan ekonomi;
·         kawasan strategis kepentingan lingkungan; dan
·         kawasan strategis kepentingan sosial budaya
1)       Kawasan Strategis Kepentingan Ekonomi
Pengembangan kawasan strategis kepentingan ekonomi adalah
untukkegiatan perdagangan, jasa, dan campuran berintensitas tinggiuntuk skala pelayanan nasional dan internasional meliputi:
·         kawasan Sentra Primer Barat;
·         kawasan Sentra Primer Timur;
·         kawasan Segitiga Emas Setiabudi;
·         kawasan Manggarai;
·         kawasan Jatinegara;
·         kawasan Bandar Kemayoran;
·         kawasan Dukuh Atas;
·         kawasan Mangga Dua;
·         kawasan Tanah Abang; dan
·         kawasan Ekonomi Strategis Marunda
2)     Kawasan Strategis Kepentingan Lingkungan meliputi:
·         Kawasan Sepanjang Kanal Banjir Barat;
·         Kawasan Sepanjang Kanal Banjir Timur; dan
·         Kawasan Sepanjang Kali Ciliwung
3)     Kawasan Strategis Kepentingan Sosial Budaya Kawasan strategis kepentingan sosial budaya meliputi:
·         Kawasan Kota Tua;
·         Kawasan Menteng; dan
·         Kawasan Taman Ismail Marzuki (TIM)
c.    Kawasan Strategis Pantura
·         Kawasan strategis Pantura yang merupakan kawasan strategis kepentingan ekonomi, lingkungan, dan sosial budaya
·         Pada Kawasan Strategis Pantura  pengembangan areal reklamasi dan kawasandaratan pantai dilakukan secara terpadu yang bersama-samaditetapkan sebagai satu kawasan perencanaan.
4.   Kawasan Khusus
o   Kawasan Militer dan Hankam
o   Kawasan Khusus Bandara
o   Kawasan Khusus Pelabuhan
o   Kawasan Khusus Depo Bahan Bakar
o   Kawasan Khusus Pemerintahan
Lokasi kawasan khusus meliputi:
o   Kawasan Medan Merdeka;
o   Kawasan Tanjung Priok;
o   Kawasan Gelora Bung Karno/Senayan; dan
o   Kawasan ASEAN.
o   Kawasan Pertahanan dan Kemanan, meliputi :
·         KawasanMabes TNI Cilangkap,
·         Kawasan Halim Perdanakusumah,
·         Kawasan Marinir Cilandak,
·         Kawasan Kopassus Cijantung,
Sistem dan jaringan transportasi terdiri atas:sistem dan jaringan transportasi darat;sistem dan jaringan transportasi perkeretaapian;sistem dan jaringan transportasi laut; dansistem dan jaringan transportasi udara.
1.   Sistem Jaringan Transportasi Darat
a.      Sistem dan jaringan transportasi darat ditujukan untuk mengurangikemacetan melalui pengembangan:
·         sistem jaringan pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan(LLAJ) untuk angkutan massal;
·         sistem prasarana jalan;
·         sistem perparkiran;
·         sistem prasarana pedestrian dan sepeda;
·         sistem prasarana angkutan barang; dan
·         sistem jaringan transportasi sungai dan penyeberangan
b.      Pengembangan sistem jaringan pelayanan LLAJ untuk angkutanmassal berbasiskan jalan disesuaikan dengan hierarki jalan, terdiriatas:
·         jaringan utama bis berjalur khusus;
·         jaringan angkutan bis besar; dan
·         jaringan angkutan pengumpan (feeder
·         Pengembangan sistem prasarana jalan terdiri dari:
·         jaringan jalan arteri;
·         jaringan jalan kolektor; dan
·         jaringan jalan lokal.
c.       Pengembangan jaringan jalan arteri ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
·         dapat diimplementasikan pada permukaan secara layangantara lain pada koridor Antasari-Blok M, Kampung Melayu-Tanah Abang, Kapten Tendean-Ciledug, Pasar Minggu-Manggarai dan/atau di bawah tanah sesuai dengan hasilkajian lingkungan, sosial dan ekonomi yang dilakukansebelum pelaksanaan konstruksi;
·         berupa jalan umum yang melayani angkutan utama;
·         melayani perjalanan jarak jauh;
·         memungkinkan untuk lalu lintas dengan kecepatan rata-ratatinggi;
·         membatasi jumlah jalan masuk secara berdaya guna; dan
·         penerapan manajemen lalu lintas pada setiap lokasi akses keluar/masuk.
·         Pengembangan sistem dan pola jaringan jalan arterisebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melaluipenerapan konsep jalan tol.
·         Penerapan sistem dan pola jaringan jalan arteri menggunakan konsep tol memenuhiketentuan sebagai berikut:
·         paling sedikit 12 (dua belas) koridor angkutan umum massaltermasuk sistem pengumpan yang terintegrasi sudahdioperasikan secara optimal;
·         penerapan pembatasan lalu lintas;
·         strategi manajemen lalu lintas pada setiap rencana lokasititik keluar/masuk kendaraan telah disiapkan; dan
·         konsep integrasi antara infrastruktur sistem angkutan umum massal dengan koridor yang berhimpitan telah disiapkan.
d.      Pengembangan Sistem perparkiran terdiri dari:
·         parkir di badan jalan (on street parking);
·         parkir di luar badan jalan (off street parking); dan
·         fasilitas parkir perpindahan moda (park and ride
e.      Pengembangan sistem prasarana angkutan barang berupa penyediaanterminal angkutan barang beserta fasilitas untuk mendukungkawasan industri dan kegiatan ekspor dan impor denganketentuan sebagai berikut:
·         berada di kawasan pelabuhan dan industri ataupergudangan; dan
·         berada di kawasan jaringan jalan arteri dekat dengankawasan pelabuhan dan industri pergudangan
2.   Pengembangan sistem dan jaringan transportasi sungai danpenyeberangan
o   Sistem dan jaringan transportasi sungai dan penyeberanganberwujud alur
sungai dan/atau kanal untuk keperluan angkutan sungaidan/atau kanal
o   Prasarana dermaga penyeberangan, berlokasi di:
·         dermaga Muara Angke;
·         dermaga Marina Ancol; dan
·         dermaga di Kawasan Reklamasi Pantura
3.   Sistem dan Jaringan Transportasi Perkeretaapian
Pengembangan sistem dan jaringan transportasi perkerataapianberupa angkutan massal berbasiskan rel, meliputi :
o   jaringan Mass Rapid Transit (MRT) lintas Lebak Bulus -Fatmawati-Dukuh Atas-Bundaran Hotel Indonesia -Kota/Kampung Bandan, lintas Timur - Barat, dan lintaspenghubungnya;
o   jaringan Light Rail Transit (LRT);
o    jaringan Kereta Lingkar Dalam Kota;
o   jaringan Kereta Komuter Jabodetabek;
o   jaringan Kereta menuju Bandara lintas Manggarai-Bandara Soekarno Hatta;
o   jaringan Kereta Api Barang pendukung Pelabuhan Tanjung Priok;
o   penanganan perlintasan sebidang kereta api;
o   penanganan kawasan permukiman illegal di jalur kereta api; dan
o   pengembangan jalur kereta api eksisting menjadi multitrack.
4.   Sistem dan Jaringan Transportasi Laut
Pengembangan sistem dan jaringan transportasi laut, terdiri atas:tatanan kepelabuhanan; danalur pelayaran.
Pengembangan tatanan kepelabuhanan, berupa pelabuhan laut sesuai denganfungsinya, berlokasi di:
o   pelabuhan Tanjung Priok;
o   pelabuhan Marunda;
o   pelabuhan Sunda Kelapa;
o   pelabuhan Muara Baru;
o   pelabuhan Muara Angke;
o   pelabuhan Kepulauan Seribu; dan
o   pelabuhan Kalibaru.
Pengembangan pelabuhan laut tersebut merupakan bagian integral dari penataan ruang wilayah dengan mempertimbangkan kapasitas prasarana penunjangnya. Tatanan kepelabuhanan harus menjaga fungsi pertahanan dan keamanan negara, dengan tidak menutup akses pelabuhan danfasilitas pemeliharaan dan perbaikan kapal TNI AL.
Alur pelayaran  yaitu alur pelayaran antar pulau, yang merupakan alurpelayaran Jakarta. Pemanfaatan alur pelayaran antar pulau dilaksanakan sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.
5.   Sistem dan Jaringan Transportasi Udara
Pengembangan sistem dan jaringan transportasi udaraterdiri atas:
o   tatanan kebandarudaraan; dan
o   ruang udara untuk penerbangan.
Tatanan kebandarudaraan dan ruang udara untuk penerbangan, sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan