Tuesday 20 December 2016

PENGERTIAN TERKAIT KEPELABUHANAN

1.      Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan intra-dan/atau antarmoda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah.
2.      Tatanan Kepelabuhanan Nasional adalah suatu sistem kepelabuhanan yang memuat peran, fungsi, jenis, hierarki pelabuhan, Rencana Induk Pelabuhan Nasional, dan lokasi pelabuhan serta keterpaduan intra-dan antarmoda serta keterpaduan dengan sektor lainnya
3.      Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi.
4.      Pelabuhan Utama adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi
5.      Pelabuhan Pengumpul adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
6.      Pelabuhan Pengumpan adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi.
7.      Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang.
8.      Terminal Khusus adalah terminal yang terletak di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
9.      Terminal untuk Kepentingan Sendiri adalah terminal yang terletak di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
10. Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan.
11. Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) adalah perairan di sekeliling daerah lingkungan kerja perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.
12. Rencana Induk Pelabuhan adalah pengaturan ruang pelabuhan berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan.
13. Otoritas Pelabuhan (Port Authority) adalah lembaga pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial.
14. Unit Penyelenggara Pelabuhan adalah lembaga pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, pengawasan kegiatan kepelabuhanan, dan pemberian pelayanan jasa kepelabuhanan untuk pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial.
15. Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya.
16. Kolam Pelabuhan adalah perairan di depan dermaga yang digunakan untuk kepentingan operasional sandar dan olah gerak kapal.
17. Navigasi adalah proses mengarahkan gerak kapal darisatu titik ke titik yang lain dengan aman dan lancar sertauntuk menghindari bahaya dan/atau rintanganpelayaran.
18. Kenavigasian adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, Telekomunikasi-Pelayaran, hidrografi dan meteorologi, alur dan perlintasan, pengerukan dan reklamasi, pemanduan, penanganan kerangka kapal, salvage dan pekerjaan bawah air untuk kepentingan keselamatan pelayaran kapal
19. Alur-Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.
20. Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran adalah peralatan atau sistem yang berada di luar kapal yang didesain dan dioperasikan untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi bernavigasi kapal dan/atau lalu lintas kapal.
21. Telekomunikasi-Pelayaran adalah telekomunikasi khusus untuk keperluan dinas pelayaran yang merupakan setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apa pun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya dalam dinas bergerak-pelayaran yang merupakan bagian dari keselamatan pelayaran
22. Pemanduan adalah kegiatan pandu dalam membantu, memberikan saran, dan informasi kepada Nakhoda tentang keadaan perairan setempat yang penting agar navigasi-pelayaran dapat dilaksanakan dengan selamat, tertib, dan lancar demi keselamatan kapal dan lingkungan.
23. Perairan Wajib Pandu adalah wilayah perairan yang karena kondisi perairannya mewajibkan dilakukan pemanduan kepada kapal yang melayarinya. 50. Pandu adalah pelaut yang mempunyai keahlian di bidang nautika yang telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pemanduan kapal.
24. Pekerjaan Bawah Air adalah pekerjaan yang berhubungan dengan instalasi, konstruksi, atau kapal yang dilakukan di bawah air dan/atau pekerjaan di bawah air yang bersifat khusus, yaitu penggunaan peralatan bawah air yang dioperasikan dari permukaan air.
25. Pengerukan adalah pekerjaan mengubah bentuk dasar perairan untuk mencapai kedalaman dan lebar yang dikehendaki atau untuk mengambil material dasar perairan yang dipergunakan untuk keperluan tertentu.
26. Reklamasi adalah pekerjaan timbunan di perairan atau pesisir yang mengubah garis pantai dan/atau kontur kedalaman perairan.
27. Perlindungan Lingkungan Maritim adalah setiap upaya untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran lingkungan perairan yang bersumber dari kegiatan yang terkait dengan pelayaran
28. Syahbandar adalah pejabat Pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
Beberapa definisi  sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 61 Tahun 2009 antara lain:
1.      Rencana Induk Pelabuhan Nasional adalah pengaturan ruang kepelabuhanan nasional yang memuat tentang kebijakan pelabuhan, rencana lokasi dan hierarki pelabuhan secara nasional yang merupakan pedoman dalam penetapan lokasi, pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan pelabuhan.
2.      Kolam Sandar adalah perairan yang merupakan bagian dari kolam pelabuhan yang digunakan untuk kepentingan operasional menyandarkan/menambatkan kapal di dermaga.
3.      Pengelola Terminal Khusus adalah badan usaha tertentu sesuai dengan usaha pokoknya.
4.      Konsesi adalah pemberian hak oleh penyelenggara pelabuhan kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk melakukan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan tertentu dalam jangka waktu tertentu dan kompensasi tertentu
5.      Jangka waktu perencanaan di dalam Rencana Induk Pelabuhan meliputi:
o   Jangka panjang yaitu di atas 15 (lima belas) tahun sampai dengan 20 (dua puluh) tahun;
o   Jangka menengah yaitu di atas 10 (sepuluh) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun;
o   Jangka pendek yaitu 5 (lima) tahun sampai dengan 10 (sepuluh) tahun.
Fasilitas pokok sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP [nh1] Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan meliputi:
1.      dermaga;
2.      gudang lini 1;
3.      lapangan penumpukan lini 1;
4.      terminal penumpang;
5.      terminal peti kemas;
6.      terminal ro-ro;
7.      fasilitas penampungan dan pengolahan limbah;
8.      fasilitas bunker;
9.      fasilitas pemadam kebakaran;
10. fasilitas gudang untuk Bahan/Barang Berbahaya dan Beracun (B3); dan fasilitas pemeliharaan dan perbaikan peralatan dan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran (SBNP).
Sedangkan untuk kebutuhan fasilitas penunjang meliputi:
1.      kawasan perkantoran;
2.      fasilitas pos dan telekomunikasi;
3.      fasilitas pariwisata dan perhotelan;
4.      instalasi air bersih, listrik, dan telekomunikasi;
5.      jaringan jalan dan rel kereta api;
6.      jaringan air limbah, drainase, dan sampah;
7.      areal pengembangan pelabuhan;
8.      tempat tunggu kendaraan bermotor;
9.      kawasan perdagangan;
10. kawasan industri; dan
11. fasilitas umum lainnya.
Rencana peruntukan wilayah perairan untuk Rencana Induk Pelabuhan laut disusun berdasarkan kriteria kebutuhan:
1.      Fasilitas pokok wilayah perairan meliputi:
a.      alur-pelayaran;
b.      perairan tempat labuh;
c.       kolam pelabuhan untuk kebutuhan sandar dan olah gerak kapal;
d.      perairan tempat alih muat kapal;
e.      perairan untuk kapal yang mengangkut Bahan/Barang Berbahaya dan Beracun (B3);
f.        perairan untuk kegiatan karantina;
g.      perairan alur penghubung intrapelabuhan;
h.      perairan pandu; dan
i.        perairan untuk kapal pemerintah.
2.      Fasilitas penunjang wilayah perairan meliputi:
a.      perairan untuk pengembangan pelabuhan jangka panjang;
b.      perairan untuk fasilitas pembangunan dan pemeliharaan kapal;
c.       perairan tempat uji coba kapal (percobaan berlayar);
d.      perairan tempat kapal mati;
e.      perairan untuk keperluan darurat; dan
f.        perairan untuk kegiatan kepariwisataan dan perhotelan.

Dalam Pasal 99[nh2]  PP Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan menetapkan, bahwa pelabuhan laut dapat ditingkatkan kemampuan pengoperasian fasilitas pelabuhan dari fasilitas untuk melayani barang umum (general cargo) menjadi untuk melayani angkutan peti kemas dan/atau angkutan curah cair atau curah kering.
Selanjutnya pada Pasal 100 PP Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, penetapan peningkatan kemampuan pengoperasian fasilitas pelabuhan untuk melayani peti kemas dan/atau angkutan curah atau curah kering ditetapkan oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan meliputi:
1.      Persyaratan untuk melayani angkutan peti kemas meliputi:
a.      memiliki sistem dan prosedur pelayanan;
b.      memiliki sumber daya manusia dengan jumlah dan kualitas yang memadai;
c.       kesiapan fasilitas tambat permanen untuk kapal generasi pertama;
d.      tersedianya peralatan penanganan bongkar muat peti kemas yang terpasang dan yang bergerak (container crane);
e.      lapangan penumpukan (container yard) dan gudang container freight station sesuai kebutuhan;
f.        keandalan sistem operasi menggunakan jaringann informasi on line baik internal maupun eksternal; dan
g.      volume cargoyang memadai.
2.      Persyaratan untuk melayani angkutan curah cair dan/atau curah kering meliputi:
a.      memiliki sistem dan prosedur pelayanan
b.      memiliki sumber daya manusia dengan jumlah dan kualitas yang memadai;
c.       kesiapan fasilitas tambat permanen sesuai dengan jenis kapal;
d.      tersedianya peralatan penanganan bongkar muat curah;
e.      kedalaman perairan yang memadai; dan
f.        keandalan sistem operasi menggunakan jaringan informasi on line baik internal maupun eksternal;
Pasal 11 menyebutkan bahwa penetapan rencana lokasi pelabuhan/terminal yang digunakan untuk melayani angkutan laut harus berpedoman pada:
1.      Kedekatan secara geografis dengan tujuan pasar internasional;
2.      Kedekatan dengan jalur pelayaran internasional;
3.      Memiliki jarak tertentu dengan pelabuhan utama lainnya;
4.      Memiliki luas daratan dan perairan tertentu serta terlindung dari gelombang;
5.      Mampu melayani kapal dengan kapasitas tertentu;






 [nh1]Ditambahkan PP 64 tentang perubahannya


 [nh2]Diambila salah satu atau kedua-duanya namun ditambahkan kata ‘dan’