1.
Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang
berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran,
keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan/atau barang,
keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan intra-dan/atau antarmoda
serta mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan
tata ruang wilayah.
2. Tatanan
Kepelabuhanan Nasional adalah suatu sistem kepelabuhanan yang memuat peran,
fungsi, jenis, hierarki pelabuhan, Rencana Induk Pelabuhan Nasional, dan lokasi
pelabuhan serta keterpaduan intra-dan antarmoda serta keterpaduan dengan sektor
lainnya
3. Pelabuhan
adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas
tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang
dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau
bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi
dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang
pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi.
4. Pelabuhan
Utama adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut
dalam negeri dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan
internasional dalam jumlah besar, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang
dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan
antarprovinsi
5. Pelabuhan
Pengumpul adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut
dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan
sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan
penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
6. Pelabuhan
Pengumpan adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut
dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas,
merupakan pengumpan bagi pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul, dan sebagai
tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan
dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi.
7. Terminal
adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal
bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun
penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang.
8. Terminal
Khusus adalah terminal yang terletak di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah
Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat
untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
9. Terminal
untuk Kepentingan Sendiri adalah terminal yang terletak di dalam Daerah
Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan
bagian dari pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha
pokoknya.
10. Daerah
Lingkungan Kerja (DLKr) adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau
terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan.
11. Daerah
Lingkungan Kepentingan (DLKp) adalah perairan di sekeliling daerah lingkungan
kerja perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan
pelayaran.
12. Rencana
Induk Pelabuhan adalah pengaturan ruang pelabuhan berupa peruntukan rencana
tata guna tanah dan perairan di Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan
pelabuhan.
13. Otoritas
Pelabuhan (Port Authority) adalah lembaga pemerintah di pelabuhan sebagai
otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan
kegiatan kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial.
14. Unit
Penyelenggara Pelabuhan adalah lembaga pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas
yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, pengawasan kegiatan
kepelabuhanan, dan pemberian pelayanan jasa kepelabuhanan untuk pelabuhan yang
belum diusahakan secara komersial.
15. Badan
Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang
pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya.
16. Kolam
Pelabuhan adalah perairan di depan dermaga yang digunakan untuk kepentingan
operasional sandar dan olah gerak kapal.
17. Navigasi
adalah proses mengarahkan gerak kapal darisatu titik ke titik yang lain dengan
aman dan lancar sertauntuk menghindari bahaya dan/atau rintanganpelayaran.
18. Kenavigasian
adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran,
Telekomunikasi-Pelayaran, hidrografi dan meteorologi, alur dan perlintasan,
pengerukan dan reklamasi, pemanduan, penanganan kerangka kapal, salvage dan
pekerjaan bawah air untuk kepentingan keselamatan pelayaran kapal
19. Alur-Pelayaran
adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran
lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.
20. Sarana
Bantu Navigasi-Pelayaran adalah peralatan atau sistem yang berada di luar kapal
yang didesain dan dioperasikan untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi
bernavigasi kapal dan/atau lalu lintas kapal.
21. Telekomunikasi-Pelayaran
adalah telekomunikasi khusus untuk keperluan dinas pelayaran yang merupakan
setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara
dan informasi dalam bentuk apa pun melalui sistem kawat, optik, radio, atau
sistem elektromagnetik lainnya dalam dinas bergerak-pelayaran yang merupakan
bagian dari keselamatan pelayaran
22. Pemanduan
adalah kegiatan pandu dalam membantu, memberikan saran, dan informasi kepada
Nakhoda tentang keadaan perairan setempat yang penting agar navigasi-pelayaran
dapat dilaksanakan dengan selamat, tertib, dan lancar demi keselamatan kapal
dan lingkungan.
23. Perairan
Wajib Pandu adalah wilayah perairan yang karena kondisi perairannya mewajibkan
dilakukan pemanduan kepada kapal yang melayarinya. 50. Pandu adalah pelaut yang
mempunyai keahlian di bidang nautika yang telah memenuhi persyaratan untuk
melaksanakan pemanduan kapal.
24. Pekerjaan
Bawah Air adalah pekerjaan yang berhubungan dengan instalasi, konstruksi, atau
kapal yang dilakukan di bawah air dan/atau pekerjaan di bawah air yang bersifat
khusus, yaitu penggunaan peralatan bawah air yang dioperasikan dari permukaan
air.
25. Pengerukan
adalah pekerjaan mengubah bentuk dasar perairan untuk mencapai kedalaman dan
lebar yang dikehendaki atau untuk mengambil material dasar perairan yang
dipergunakan untuk keperluan tertentu.
26. Reklamasi
adalah pekerjaan timbunan di perairan atau pesisir yang mengubah garis pantai
dan/atau kontur kedalaman perairan.
27. Perlindungan
Lingkungan Maritim adalah setiap upaya untuk mencegah dan menanggulangi
pencemaran lingkungan perairan yang bersumber dari kegiatan yang terkait dengan
pelayaran
28. Syahbandar
adalah pejabat Pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki
kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap
dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan
dan keamanan pelayaran.
Beberapa definisi
sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 61 Tahun 2009 antara lain:
1.
Rencana Induk Pelabuhan Nasional adalah
pengaturan ruang kepelabuhanan nasional yang memuat tentang kebijakan
pelabuhan, rencana lokasi dan hierarki pelabuhan secara nasional yang merupakan
pedoman dalam penetapan lokasi, pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan
pelabuhan.
2. Kolam
Sandar adalah perairan yang merupakan bagian dari kolam pelabuhan yang
digunakan untuk kepentingan operasional menyandarkan/menambatkan kapal di
dermaga.
3. Pengelola
Terminal Khusus adalah badan usaha tertentu sesuai dengan usaha pokoknya.
4. Konsesi
adalah pemberian hak oleh penyelenggara pelabuhan kepada Badan Usaha Pelabuhan
untuk melakukan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan
tertentu dalam jangka waktu tertentu dan kompensasi tertentu
5.
Jangka waktu perencanaan di dalam Rencana
Induk Pelabuhan meliputi:
o
Jangka panjang yaitu di atas 15 (lima belas)
tahun sampai dengan 20 (dua puluh) tahun;
o
Jangka menengah yaitu di atas 10 (sepuluh)
tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun;
o
Jangka pendek yaitu 5 (lima) tahun sampai
dengan 10 (sepuluh) tahun.
Fasilitas pokok sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 64
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP [nh1] Nomor
61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan meliputi:
1.
dermaga;
2. gudang
lini 1;
3. lapangan
penumpukan lini 1;
4. terminal
penumpang;
5. terminal
peti kemas;
6. terminal
ro-ro;
7. fasilitas
penampungan dan pengolahan limbah;
8. fasilitas
bunker;
9. fasilitas
pemadam kebakaran;
10. fasilitas
gudang untuk Bahan/Barang Berbahaya dan Beracun (B3); dan fasilitas
pemeliharaan dan perbaikan peralatan dan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran
(SBNP).
Sedangkan untuk kebutuhan fasilitas penunjang meliputi:
1.
kawasan perkantoran;
2. fasilitas
pos dan telekomunikasi;
3. fasilitas
pariwisata dan perhotelan;
4. instalasi
air bersih, listrik, dan telekomunikasi;
5. jaringan
jalan dan rel kereta api;
6. jaringan
air limbah, drainase, dan sampah;
7. areal
pengembangan pelabuhan;
8. tempat
tunggu kendaraan bermotor;
9. kawasan
perdagangan;
10. kawasan
industri; dan
11. fasilitas
umum lainnya.
Rencana peruntukan wilayah perairan untuk Rencana Induk
Pelabuhan laut disusun berdasarkan kriteria kebutuhan:
1.
Fasilitas pokok wilayah perairan meliputi:
a. alur-pelayaran;
b. perairan
tempat labuh;
c. kolam
pelabuhan untuk kebutuhan sandar dan olah gerak kapal;
d. perairan
tempat alih muat kapal;
e. perairan
untuk kapal yang mengangkut Bahan/Barang Berbahaya dan Beracun (B3);
f.
perairan untuk kegiatan karantina;
g. perairan
alur penghubung intrapelabuhan;
h. perairan
pandu; dan
i.
perairan untuk kapal pemerintah.
2.
Fasilitas penunjang wilayah perairan
meliputi:
a. perairan
untuk pengembangan pelabuhan jangka panjang;
b. perairan
untuk fasilitas pembangunan dan pemeliharaan kapal;
c. perairan
tempat uji coba kapal (percobaan berlayar);
d. perairan
tempat kapal mati;
e. perairan
untuk keperluan darurat; dan
f.
perairan untuk kegiatan kepariwisataan dan
perhotelan.
Dalam Pasal 99[nh2]
PP Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan menetapkan, bahwa pelabuhan laut
dapat ditingkatkan kemampuan pengoperasian fasilitas pelabuhan dari fasilitas
untuk melayani barang umum (general cargo) menjadi untuk melayani angkutan peti
kemas dan/atau angkutan curah cair atau curah kering.
Selanjutnya pada Pasal 100 PP Nomor 61 Tahun 2009 tentang
Kepelabuhanan, penetapan peningkatan kemampuan pengoperasian fasilitas
pelabuhan untuk melayani peti kemas dan/atau angkutan curah atau curah kering
ditetapkan oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan meliputi:
1.
Persyaratan untuk melayani angkutan peti
kemas meliputi:
a. memiliki
sistem dan prosedur pelayanan;
b. memiliki
sumber daya manusia dengan jumlah dan kualitas yang memadai;
c. kesiapan
fasilitas tambat permanen untuk kapal generasi pertama;
d. tersedianya
peralatan penanganan bongkar muat peti kemas yang terpasang dan yang bergerak (container
crane);
e. lapangan
penumpukan (container yard) dan gudang container freight station sesuai
kebutuhan;
f.
keandalan sistem operasi menggunakan
jaringann informasi on line baik internal maupun eksternal; dan
g.
volume cargoyang memadai.
2.
Persyaratan untuk melayani angkutan curah
cair dan/atau curah kering meliputi:
a. memiliki
sistem dan prosedur pelayanan
b. memiliki
sumber daya manusia dengan jumlah dan kualitas yang memadai;
c. kesiapan
fasilitas tambat permanen sesuai dengan jenis kapal;
d. tersedianya
peralatan penanganan bongkar muat curah;
e. kedalaman
perairan yang memadai; dan
f.
keandalan sistem operasi menggunakan jaringan
informasi on line baik internal maupun eksternal;
Pasal 11 menyebutkan bahwa penetapan rencana lokasi
pelabuhan/terminal yang digunakan untuk melayani angkutan laut harus berpedoman
pada:
1. Kedekatan
secara geografis dengan tujuan pasar internasional;
2. Kedekatan
dengan jalur pelayaran internasional;
3. Memiliki
jarak tertentu dengan pelabuhan utama lainnya;
4. Memiliki
luas daratan dan perairan tertentu serta terlindung dari gelombang;
5.
Mampu melayani kapal dengan kapasitas
tertentu;