Wednesday 19 October 2016

PELABUHAN

Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan
batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan
yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau
bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi
dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang
pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi. Setiap
pelabuhan mengharuskan adanya Rencana Induk Pelabuhan (RIP) yang meliputi
rencana peruntukan wilayah daratan dan perairan seperti yang tercantum pada
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan,
pada pasal 20 menetapkan bahwa setiap pelabuhan wajib memiliki Rencana Induk
Pelabuhan, serta menetapkan Daerah Lingkungan Kerja sebagaimana dimaksud pada
Pasal 30 yang menetapkan DLKr terdiri dari wilayah daratan dan wilayah perairan.
Selanjutnya Pasal 31 menetapkan DLKp merupakan perairan pelabuhan di luar DLKr.
RIP harus dilengkapi dengan Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah
Lingkungan Kepentingan (DLKp). Daerah Lingkungan Kerja adalah wilayah perairan dan
daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk
kegiatan pelabuhan. Sedangkan Daerah Lingkungan Kepentingan adalah perairan di
sekeliling daerah lingkungan kerja perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk
menjamin keselamatan pelayaran.
Hasil gambar untuk pelabuhan
Dasar hukum yang menjadi pegangan bahwa setiap pelabuhan wajib memiliki DLKr
dan DLKp sebagai turunan dari setiap pelabuhan juga harus memiliki Rencana Induk
Pelabuhan adalah Undang-undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2008 Tentang
Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849), menetapkan dalam:
Pasal 73
(1) Setiap pelabuhan wajib memiliki Rencana Induk Pelabuhan.
Pasal 75
(1) Rencana Induk Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) dilengkapi
dengan Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan.
(2) Batas Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan koordinat geografis untuk
menjamin kegiatan kepelabuhanan.
(3) Daerah Lingkungan Kerja pelabuhan, terdiri atas:
a. wilayah daratan yang digunakan untuk kegiatan fasilitas pokok dan fasilitas
penunjang; dan
b. wilayah perairan yang digunakan untuk kegiatan alur pelayaran, tempat labuh,
tempat alih muat antarkapal, kolam pelabuhan untuk kebutuhan sandar dan olah
gerak kapal, kegiatan pemanduan, tempat perbaikan kapal, dan kegiatan lain
sesuai dengan kebutuhan.
(4) Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan merupakan perairan pelabuhan di luar
Daerah Lingkungan Kerja perairan yang digunakan untuk alur pelayaran dari dan ke
pelabuhan, keperluan keadaan darurat, pengembangan pelabuhan jangka panjang,
penempatan kapal mati, percobaan berlayar, kegiatan pemanduan, fasilitas
pembangunan, dan pemeliharaan kapal.
(5) Daratan dan/atau perairan yang ditetapkan sebagai Daerah Lingkungan Kerja dan
Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikuasai oleh negara dan diatur oleh penyelenggara pelabuhan.
(6) Pada Daerah Lingkungan Kerja pelabuhan yang telah ditetapkan, diberikan hak
pengelolaan atas tanah dan/atau pemanfaatan perairan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Rencana Induk Pelabuhan dan Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) serta Daerah
Lingkungan Kepentingan Pelabuhan yang belum ditetapkan berdasarkan Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran harus sudah
ditetapkan dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2008 tentang pelayaran.