Showing posts with label pelayaran. Show all posts
Showing posts with label pelayaran. Show all posts

Tuesday, 20 December 2016

KONDISI PELABUHAN TANJUNG PRIOK

 Kondisi Fisik Pelabuhan Tanjung Priok

1.   Hidrografi
Keadaan pantai sekitar Pelabuhan Tanjung Priok landai dn dasar lautnya lunpur pasir kedalaman alur masuk sekitar 10-14 meter.
2.   Pasang Surut
a.      Waktu Tolak                                                                :  MT + 7 jam
b.      Muka Surutan (ZO) duduk tengah                             :  60 cm dibawah duduk
c.       Sifat pasang surut                                                       :  Harian Tunggal
d.      Tunggang air rata-rata pada pasang purnama           :  86 cm
e.      Tunggang air rata-rata pada pasang mati                  :  26 cm
3.   Arus
Posisi station arus tower : 050 – 54’ - 34” S – 1070 – 00’ – 14” BT. Kecepatan maksimum arus umumnya mencapai 1 knot dengan  arah sekitar 0500 terjadi pada air surut. Arus bukan pasang surut mempunyai kecepatan sekitar 0,3 knot dengan arah 0450 kecepatan arus pasang surut   mencapai 1,1 knot pada spring tides dengan arah sekitar 0500 pada waktu surut dan sekitar 2300 pada waktu air pasang.
4.   Gelombang
Tinggi gelombang pada umumnya berkisar 0,1 s/d 1 mm periode berkisar 1-8 detik, panjang gelombang mencapai 1 – 21 m, tinggi gelombang berkisar antara 2—50 cm, kondsisi tersebut berubah-ubah tergantung pas kecepatan angin.
5.   Suhu
Suhu di perairan Teluk Jakarta cenderung semakin tinggi ke daerah pantai. Kisaran suhu rata-rata pada bulan April dan Mei antara 21,10C  s/d 29,70 C. Suhu maksimum mencapai kisaran antara 29,10C  s/d 29,70 C. Pada bulan Oktober dan Nopember suhu maksimum bisa  mencapai 28,60C  s/d 29,20 C. Pada saat-saat tertentu bisa meningkat sampai 30,50 C .

Pelabuhan Tanjung Priok mempunyai iklim tropis yang menurut penggolongan Schmidt dan Ferguson (tahun 1951) termasuk golongan D. Iklim mengalami 2 musim, yaitu musim hujan/wet season/manson barat terjadi pada bulan Oktober s/d April dengan kelembaban nisbi maksimum 80% dan kelembaban nisbi minimum 71% dengan rata-rata kelembaban pertahun 75%.
Curah hujan rata-rata perbulan 156,7 mm dengan rata-rata hari hujan 11,9 hari. Curah hujan tertinggi terjadi pada bulan Januari sebanyak 555,6 mm dan terendah pada bulan Agustus sebesar 45,5 mm. Musim Kemarau/dry season/manson timur terjadi bulan April s/d Oktober. 
Durasi sinar Matahari rata-rata dalam setahun perjamnya adalah 4,0, durasi tertinggi pada bulan April dan juli (5,8) dan durasi terndah terjadi  pada bula Januari, yaitu hanya 2 dalam 1 jam, 


4.2            Kondisi Eksisting Pelabuhan Tanjung Priok

1.      Penyediaan dan/atau pelayanan kolam-kolam pelabuhan dan perairan untuk lalu lintas dan tempat berlabuhnya kapal;
2.      Penyediaan dan/atau pelayanan jasa-jasa yang berhubungan dengan pemanduan (pilotage) dan penundaan kapal;
3.      Penyediaan dan/atau pelayanan Dermaga dan fasilitas lain untuk bertambat, bongkar muat petikemas, curah cair, curah kering, multi purpose, barang termasuk hewan (general cargo) dan fasilitas naik/turunnya penumpang dan/atau kendaraan;
4.      Penyediaan pelayanan jasa bongkar muat, petikemas, curah cair, curah kering (general cargo), dan kendaraan; – Penyediaan dan/atau pelayanan jasa terminal petikemas, curah cair, curah kering, multi purpose, penumpang, pelayanan rakyat, dan Ro-Ro;
5.      Penyediaan dan/atau pelayanan gudang-gudang dan lapangan penumpukan dan tangki/tempat penimbunan barang-barang, angkutan bandar, alat bongkar muat, serta peralatan pelabuhan;
6.      Penyediaan dan/atau pelayanan tanah untuk berbagai bangunan dan lapangan, industri dan gedung-gedung/bangunan yang berhubungan dengan kepentingan kelancaran angkutan multi moda; – Penyediaan dan/atau pelayanan listrik, air minum dan instalasi dan limbah serta pembuangan sampah;
7.      Penyediaan dan/atau pelayanan jasa pengisian BBM untuk kapal dan kendaraan di lingkungan pelabuhan;
8.      Penyediaan dan/atau pelayanan kegiatan konsolidasi dan distribusi barang termasuk hewan;
9.      Penyediaan dan pengelolaan Jasa Konsultasi, pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan kepelabuhanan;
10. Pengusahaan dan penyelenggaraan depo petikemas dan perbaikan, cleaning, fumigasi, serta pelayanan logistik;
11. Pengusahaan kawasan pabean dan tempat penimbunan sementara
Berdasarkan kegiatan usaha utama tersebut di atas, maka  di Pelabuhan Tanjung Priok dalam pelayanannya ini dapat dibagi dalam 3 kelompok, sebagai berikut: 
1.   Pelayanan Kapal
Pelayanan kapal merupakan jasa kegiatan operasional kapal mulai dari masuk hingga keluar pelabuhan. Pelayanan kapal meliputi :
a.      Jasa Labuh.
b.      Jasa Tambat,
c.       Jasa Pandu
d.      Jasa Tunda
e.      Jasa Pelayanan Air
f.        Jasa Kepil
2.   Pelayanan Barang
Pelayanan barang merupakan pelayanan bongkarmuat mulai dari kapal hingga penyerahan kepemilik barang. Pelayanan barang meliputi :
a.      dermaga Umum
b.      gudang Penumpukan
c.       Lapangan Penumpukan
d.      dermaga Khusus
3.   Pelayanan Rupa–rupa
Pelayanan rupa-rupa merupakan jasa pelayanan yang menunjang kegiatan yang ada di pelabuhan.
Pelayanan rupa-rupa meliputi :
a.      Jasa Pemeliharaan Alat-Alat Pelabuhan
b.      Jasa Penyewaan Tanah, Bangunan, Air, danListrik (TBAL)
c.       Jasa Fasilitas Rupa-Rupa Usaha
Selain berbagai usaha utama tersebut, Perseroan juga mengembangkan kegiatan usaha lain yang dapat menunjang tercapainya tujuan Perseroan dan dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan, meliputi:
1.      jasa angkutan;
2.      jasa persewaan dan perbaikan fasilitas dan peralatan;
3.      jasa perawatan kapal dan peralatandi bidang kepelabuhanan;
4.      jasa pelayanan alih muatdari kapal ke kapal (ship to ship transfer)termasuk jasa ikutan lainnya;
5.      properti di luar kegiatan utama kepelabuhanan;
6.      kawasan industri;
7.      fasilitas pariwisatadan perhotelan;
8.      jasa konsultan dan surveyor kepelabuhanan;
9.      jasa komunikasi dan informasi;
10. jasa konstruksi kepelabuhanan;
11. jasa  forwarding/ekspedisi;
12. jasa kesehatan; perbekalan dan katering;
13. tempat tunggu kendaraan bermotor dan  shuttle bus;
14. jasa penyelanan (salvage);
15. jasa tally;
16. jasa pas pelabuhan; serta
jasa timbangan

 [nh1]Kegiatan jasa kapal, penumpang dan baran
 [nh2]Kata-kata pelindo dihilangkan
 [nh3]Jasa terkait kepelabuhanan

Wednesday, 19 October 2016

PELABUHAN

Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan
batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan
yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau
bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi
dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang
pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi. Setiap
pelabuhan mengharuskan adanya Rencana Induk Pelabuhan (RIP) yang meliputi
rencana peruntukan wilayah daratan dan perairan seperti yang tercantum pada
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan,
pada pasal 20 menetapkan bahwa setiap pelabuhan wajib memiliki Rencana Induk
Pelabuhan, serta menetapkan Daerah Lingkungan Kerja sebagaimana dimaksud pada
Pasal 30 yang menetapkan DLKr terdiri dari wilayah daratan dan wilayah perairan.
Selanjutnya Pasal 31 menetapkan DLKp merupakan perairan pelabuhan di luar DLKr.
RIP harus dilengkapi dengan Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah
Lingkungan Kepentingan (DLKp). Daerah Lingkungan Kerja adalah wilayah perairan dan
daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk
kegiatan pelabuhan. Sedangkan Daerah Lingkungan Kepentingan adalah perairan di
sekeliling daerah lingkungan kerja perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk
menjamin keselamatan pelayaran.
Hasil gambar untuk pelabuhan
Dasar hukum yang menjadi pegangan bahwa setiap pelabuhan wajib memiliki DLKr
dan DLKp sebagai turunan dari setiap pelabuhan juga harus memiliki Rencana Induk
Pelabuhan adalah Undang-undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2008 Tentang
Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849), menetapkan dalam:
Pasal 73
(1) Setiap pelabuhan wajib memiliki Rencana Induk Pelabuhan.
Pasal 75
(1) Rencana Induk Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) dilengkapi
dengan Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan.
(2) Batas Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan koordinat geografis untuk
menjamin kegiatan kepelabuhanan.
(3) Daerah Lingkungan Kerja pelabuhan, terdiri atas:
a. wilayah daratan yang digunakan untuk kegiatan fasilitas pokok dan fasilitas
penunjang; dan
b. wilayah perairan yang digunakan untuk kegiatan alur pelayaran, tempat labuh,
tempat alih muat antarkapal, kolam pelabuhan untuk kebutuhan sandar dan olah
gerak kapal, kegiatan pemanduan, tempat perbaikan kapal, dan kegiatan lain
sesuai dengan kebutuhan.
(4) Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan merupakan perairan pelabuhan di luar
Daerah Lingkungan Kerja perairan yang digunakan untuk alur pelayaran dari dan ke
pelabuhan, keperluan keadaan darurat, pengembangan pelabuhan jangka panjang,
penempatan kapal mati, percobaan berlayar, kegiatan pemanduan, fasilitas
pembangunan, dan pemeliharaan kapal.
(5) Daratan dan/atau perairan yang ditetapkan sebagai Daerah Lingkungan Kerja dan
Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikuasai oleh negara dan diatur oleh penyelenggara pelabuhan.
(6) Pada Daerah Lingkungan Kerja pelabuhan yang telah ditetapkan, diberikan hak
pengelolaan atas tanah dan/atau pemanfaatan perairan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Rencana Induk Pelabuhan dan Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) serta Daerah
Lingkungan Kepentingan Pelabuhan yang belum ditetapkan berdasarkan Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran harus sudah
ditetapkan dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2008 tentang pelayaran.