Showing posts with label pelabuhan utama. Show all posts
Showing posts with label pelabuhan utama. Show all posts

Tuesday, 20 December 2016

KONDISI PELABUHAN TANJUNG PRIOK

 Kondisi Fisik Pelabuhan Tanjung Priok

1.   Hidrografi
Keadaan pantai sekitar Pelabuhan Tanjung Priok landai dn dasar lautnya lunpur pasir kedalaman alur masuk sekitar 10-14 meter.
2.   Pasang Surut
a.      Waktu Tolak                                                                :  MT + 7 jam
b.      Muka Surutan (ZO) duduk tengah                             :  60 cm dibawah duduk
c.       Sifat pasang surut                                                       :  Harian Tunggal
d.      Tunggang air rata-rata pada pasang purnama           :  86 cm
e.      Tunggang air rata-rata pada pasang mati                  :  26 cm
3.   Arus
Posisi station arus tower : 050 – 54’ - 34” S – 1070 – 00’ – 14” BT. Kecepatan maksimum arus umumnya mencapai 1 knot dengan  arah sekitar 0500 terjadi pada air surut. Arus bukan pasang surut mempunyai kecepatan sekitar 0,3 knot dengan arah 0450 kecepatan arus pasang surut   mencapai 1,1 knot pada spring tides dengan arah sekitar 0500 pada waktu surut dan sekitar 2300 pada waktu air pasang.
4.   Gelombang
Tinggi gelombang pada umumnya berkisar 0,1 s/d 1 mm periode berkisar 1-8 detik, panjang gelombang mencapai 1 – 21 m, tinggi gelombang berkisar antara 2—50 cm, kondsisi tersebut berubah-ubah tergantung pas kecepatan angin.
5.   Suhu
Suhu di perairan Teluk Jakarta cenderung semakin tinggi ke daerah pantai. Kisaran suhu rata-rata pada bulan April dan Mei antara 21,10C  s/d 29,70 C. Suhu maksimum mencapai kisaran antara 29,10C  s/d 29,70 C. Pada bulan Oktober dan Nopember suhu maksimum bisa  mencapai 28,60C  s/d 29,20 C. Pada saat-saat tertentu bisa meningkat sampai 30,50 C .

Pelabuhan Tanjung Priok mempunyai iklim tropis yang menurut penggolongan Schmidt dan Ferguson (tahun 1951) termasuk golongan D. Iklim mengalami 2 musim, yaitu musim hujan/wet season/manson barat terjadi pada bulan Oktober s/d April dengan kelembaban nisbi maksimum 80% dan kelembaban nisbi minimum 71% dengan rata-rata kelembaban pertahun 75%.
Curah hujan rata-rata perbulan 156,7 mm dengan rata-rata hari hujan 11,9 hari. Curah hujan tertinggi terjadi pada bulan Januari sebanyak 555,6 mm dan terendah pada bulan Agustus sebesar 45,5 mm. Musim Kemarau/dry season/manson timur terjadi bulan April s/d Oktober. 
Durasi sinar Matahari rata-rata dalam setahun perjamnya adalah 4,0, durasi tertinggi pada bulan April dan juli (5,8) dan durasi terndah terjadi  pada bula Januari, yaitu hanya 2 dalam 1 jam, 


4.2            Kondisi Eksisting Pelabuhan Tanjung Priok

1.      Penyediaan dan/atau pelayanan kolam-kolam pelabuhan dan perairan untuk lalu lintas dan tempat berlabuhnya kapal;
2.      Penyediaan dan/atau pelayanan jasa-jasa yang berhubungan dengan pemanduan (pilotage) dan penundaan kapal;
3.      Penyediaan dan/atau pelayanan Dermaga dan fasilitas lain untuk bertambat, bongkar muat petikemas, curah cair, curah kering, multi purpose, barang termasuk hewan (general cargo) dan fasilitas naik/turunnya penumpang dan/atau kendaraan;
4.      Penyediaan pelayanan jasa bongkar muat, petikemas, curah cair, curah kering (general cargo), dan kendaraan; – Penyediaan dan/atau pelayanan jasa terminal petikemas, curah cair, curah kering, multi purpose, penumpang, pelayanan rakyat, dan Ro-Ro;
5.      Penyediaan dan/atau pelayanan gudang-gudang dan lapangan penumpukan dan tangki/tempat penimbunan barang-barang, angkutan bandar, alat bongkar muat, serta peralatan pelabuhan;
6.      Penyediaan dan/atau pelayanan tanah untuk berbagai bangunan dan lapangan, industri dan gedung-gedung/bangunan yang berhubungan dengan kepentingan kelancaran angkutan multi moda; – Penyediaan dan/atau pelayanan listrik, air minum dan instalasi dan limbah serta pembuangan sampah;
7.      Penyediaan dan/atau pelayanan jasa pengisian BBM untuk kapal dan kendaraan di lingkungan pelabuhan;
8.      Penyediaan dan/atau pelayanan kegiatan konsolidasi dan distribusi barang termasuk hewan;
9.      Penyediaan dan pengelolaan Jasa Konsultasi, pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan kepelabuhanan;
10. Pengusahaan dan penyelenggaraan depo petikemas dan perbaikan, cleaning, fumigasi, serta pelayanan logistik;
11. Pengusahaan kawasan pabean dan tempat penimbunan sementara
Berdasarkan kegiatan usaha utama tersebut di atas, maka  di Pelabuhan Tanjung Priok dalam pelayanannya ini dapat dibagi dalam 3 kelompok, sebagai berikut: 
1.   Pelayanan Kapal
Pelayanan kapal merupakan jasa kegiatan operasional kapal mulai dari masuk hingga keluar pelabuhan. Pelayanan kapal meliputi :
a.      Jasa Labuh.
b.      Jasa Tambat,
c.       Jasa Pandu
d.      Jasa Tunda
e.      Jasa Pelayanan Air
f.        Jasa Kepil
2.   Pelayanan Barang
Pelayanan barang merupakan pelayanan bongkarmuat mulai dari kapal hingga penyerahan kepemilik barang. Pelayanan barang meliputi :
a.      dermaga Umum
b.      gudang Penumpukan
c.       Lapangan Penumpukan
d.      dermaga Khusus
3.   Pelayanan Rupa–rupa
Pelayanan rupa-rupa merupakan jasa pelayanan yang menunjang kegiatan yang ada di pelabuhan.
Pelayanan rupa-rupa meliputi :
a.      Jasa Pemeliharaan Alat-Alat Pelabuhan
b.      Jasa Penyewaan Tanah, Bangunan, Air, danListrik (TBAL)
c.       Jasa Fasilitas Rupa-Rupa Usaha
Selain berbagai usaha utama tersebut, Perseroan juga mengembangkan kegiatan usaha lain yang dapat menunjang tercapainya tujuan Perseroan dan dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan, meliputi:
1.      jasa angkutan;
2.      jasa persewaan dan perbaikan fasilitas dan peralatan;
3.      jasa perawatan kapal dan peralatandi bidang kepelabuhanan;
4.      jasa pelayanan alih muatdari kapal ke kapal (ship to ship transfer)termasuk jasa ikutan lainnya;
5.      properti di luar kegiatan utama kepelabuhanan;
6.      kawasan industri;
7.      fasilitas pariwisatadan perhotelan;
8.      jasa konsultan dan surveyor kepelabuhanan;
9.      jasa komunikasi dan informasi;
10. jasa konstruksi kepelabuhanan;
11. jasa  forwarding/ekspedisi;
12. jasa kesehatan; perbekalan dan katering;
13. tempat tunggu kendaraan bermotor dan  shuttle bus;
14. jasa penyelanan (salvage);
15. jasa tally;
16. jasa pas pelabuhan; serta
jasa timbangan

 [nh1]Kegiatan jasa kapal, penumpang dan baran
 [nh2]Kata-kata pelindo dihilangkan
 [nh3]Jasa terkait kepelabuhanan

Wednesday, 19 October 2016

KBIJAKAN PELABUHAN

Kebijakan pelabuhan nasional merupakan bagian dalam proses integrasi
multimoda dan lintas sektoral. Peran pelabuhan tidak dapat dipisahkan dari sistem
transportasi nasional dan strategi pembangunan ekonomi. Oleh karena itu kebijakan
tersebut lebih menekankan pada perencanaan jangka panjang dalam kemitraan antar
lembaga pemerintah dan antar sektor publik dan swasta. Munculnya rantai pasok global
(supply chain management) sebagai model bisnis yang diunggulkan, merupakan faktor
kunci dalam perubahan ekonomi global. Perkembangan teknologi informasi, komunikasi
dan transportasi mempengaruhi strategi bisnis yang terintegrasi antara
produksi,pemasaran, transportasi, distribusi dan klaster industri dalam koridor ekonomi.

Berdasarkan UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 menetapkan bahwa Rencana
Induk Pelabuhan Nasional (RIPN) disusun sebagai kerangka kebijakan untuk memfasilitasi
tercapainya visi tersebut. Berdasarkan pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KP
414 Tahun 2013 Tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional, maka akan menjadi acuan
bagi pembangunan kepelabuhanan di Indonesia. RIPN disusun dengan mengintegrasikan
rencana lintas sektor, meliputi keterkaitan antara sistem transportasi nasional dan
rencana pengembangan koridor ekonomi serta sistem logistik nasional, rencana investasi
dan implementasi kebijakan, peran serta sektor pemerintah dan swasta, pemerintah pusat
dan daerah. Berikut adalah perencanaan pelabuhan yang direncanakan oleh RIPN beserta
hirarkinya dan analisa kebijakan Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN).

Hierarki pelabuhan sebagaimana ditetapkan Rencana Induk Pelabuhan Nasional
dilakukan dengan memperhatikan kriteria teknis sebagai berikut:
1. Pelabuhan Utama (PU):
a. kedekatan secara geografis dengan tujuan pasar internasional;
b. berada dekat dengan jalur pelayaran internasional ± 500 mil dan jalur
pelayaran nasional ±50 mil;
c. memiliki jarak dengan pelabuhan utama lainnya minimal 200 mil;
d. memiliki luas daratan dan perairan tertentu serta terlindung dari gelombang
e. kedalaman kolam pelabuhan minimal –9 m-LWS;
f. berperan sebagai tempat alih muat peti kemas/ curah/ general cargo/
penumpang internasional;
g. melayani Angkutan petikemas sekitar 300.000 TEUs/tahun atau angkutan
lain yang setara;
h. memiliki dermaga peti kemas/ curah/ general cargo minimal 1 (satu)
tambatan, peralatan bongkar muat petikemas/ curah/ general cargo serta
lapangan penumpukan/ gudang penyimpanan yang memadai.
i. berperan sebagai pusat distribusi peti kemas/ curah/ general cargo/
penumpang di tingkat nasional dan pelayanan angkutan peti kemas
internasional;

2. Pelabuhan Pengumpul (PP):
a. kebijakan Pemerintah yang meliputi pemerataan pembangunan nasional dan
meningkatkan pertumbuhan wilayah;
b. memiliki jarak dengan pelabuhan pengumpul lainnya setidaknya 50 mil;
c. berada dekat dengan jalur pelayaran nasional ± 50 mil;
d. memiliki luas daratan dan perairan tertentu serta terlindung dari gelombang;
e. berdekatan dengan pusat pertumbuhan wilayah ibukota provinsi dan
kawasan pertumbuhan nasional;
f. kedalaman minimal pelabuhan –7 m-LWS;
g. memiliki dermaga multipurpose minimal 1 tambatan dan peralatan bongkar
muat;
h. berperan sebagai pengumpul angkutan peti kemas/ curah/ general cargo/
penumpang nasional;
i. berperan sebagai tempat alih muat penumpang dan barang umum nasional;

3. Pelabuhan Pengumpan Regional (PR):
a. berpedoman pada tata ruang wilayah provinsi dan pemerataan
pembangunan antarprovinsi;
b. berpedoman pada tata ruang wilayah kabupaten/kota serta pemerataan dan
peningkatan pembangunan kabupaten/kota;
c. berada di sekitar pusat pertumbuhan ekonomi wilayah provinsi;
d. berperan sebagai pengumpan terhadap Pelabuhan Pengumpul dan
Pelabuhan Utama;
e. berperan sebagai tempat alih muat penumpang dan barang dari/ke
Pelabuhan Pengumpul dan/atau Pelabuhan Pengumpan lainnya;
f. berperan melayani angkutan laut antar kabupaten/kota dalam propinsi;
g. memiliki luas daratan dan perairan tertentu serta terlindung dari gelombang;
h. melayani penumpang dan barang antar kabupaten/kota dan/atau
antarkecamatan dalam 1 (satu) provinsi;
i. berada dekat dengan jalur pelayaran antar pulau ± 25 mil;
j. kedalaman maksimal pelabuhan –7 m-LWS;
k. memiliki dermaga dengan panjang maksimal 120 m;
l. memiliki jarak dengan Pelabuhan Pengumpan Regional lainnya 20 – 50 mil.

4. Pelabuhan Pengumpan Lokal (PL):
a. berpedoman pada tata ruang wilayah kabupaten/kota dan pemerataan serta
peningkatan pembangunan kabupaten/kota;
b. berada di sekitar pusat pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota;
c. memiliki luas daratan dan perairan tertentu dan terlindung dari gelombang;
d. melayani penumpang dan barang antar kabupaten/kota dan/atau
antarkecamatan dalam 1(satu) kabupaten/kota;
e. berperan sebagai pengumpan terhadap Pelabuhan Utama, Pelabuhan
Pengumpul, dan/atau Pelabuhan Pengumpan Regional;
f. berperan sebagai tempat pelayanan penumpang di daerah terpencil,
g. terisolasi, perbatasan, daerah terbatas yang hanya didukung oleh moda
transportasi laut;
h. berperan sebagai tempat pelayanan moda transportasi laut untuk
mendukung kehidupan masyarakat dan berfungsi sebagai tempat multifungsi
selain sebagai terminal untuk penumpang juga untuk melayani bongkar
muat kebutuhan hidup masyarakat disekitarnya;
i. berada pada lokasi yang tidak dilalui jalur transportasi laut reguler kecuali
keperintisan;
j. kedalaman maksimal pelabuhan –4 m-LWS;
k. memiliki fasilitas tambat atau dermaga dengan panjang maksimal 70 m;
l. memiliki jarak dengan Pelabuhan Pengumpan Lokal lainnya 5 – 20 mil.