- Areal Alur Pelayaran
dari dan ke Pelabuhan
Berdasarkan ‘Pedoman Teknis Rencana
Induk Pelabuhan’ yang diterbitkan oleh Direktorat Perhubungan Laut,
Direktorat Pelabuhan dan Pengerukan Tahun 2002, untuk perhitungan alur
pelayaran pelayaran dari dan ke
pelabuhan menggunakan rumus sebagai berikut :
Aalur = (9B + 30) x Lalur
Keterangan :
B
= Lebar kapal maksimum
Lalur = Panjang alur pemanduan dan penundaan
Berdasarkan perhitungan diatas untuk luasan areal alur pelayaran dari dan
ke pelabuhan adalah seluas seluas 1,894
Ha.
- Areal Tempat Sandar
Area tambat/sandar kapal digunakan untuk menampung kapal yang bertambat
dengan syarat tidak mengganggu kegiatan bongkar muat dan manuver kapal yang
akan keluar masuk kolam pelabuhan. Kebutuhan luas area tambat yang diperlukan
berdasarkan KM No.52 Tahun 2004 diperoleh dengan rumus:
A = 1.8 L x 1.5 L
Keterangan:
A : Luas perairan untuk tempat sandar 1 kapal
L : Panjang kapal (meter)
Luas areal tempat sandar
kapal = jumlah kapal x A
Jumlah kapal yang direncanakan untuk bertambat adalah sebanyak satu buah,
maka area tambat yang direncanakan adalah seluas 2,29 Ha.
- Areal Kolam Putar
kolam putar diperlukan agar kapal dapat mudah berbalik arah. Luas area
untuk perputaran kapal sangat dipengaruhi oleh ukuran kapal, sistem operasi,
dan jenis kapal. Radius kolam putar berdasarkan KM No.52 Tahun 2004 tentang
Penyelenggaraan Pelabuhan menggunakan rumus:
A = ¼ x N x π x D²
Keterangan:
A : Luas kolam putar (m2)
N : Jumlah kolam putar
D : Diameter areal kolam putar dengan tunda = 2L
D : Diameter areal kolam putar tanpa tunda = 3L
L : Panjang kapal maksimum
Dengan perhitungan diatas maka luas areal kolam putar pelabuhan
direncanakan adalah seluas 5,98 Ha.
- Areal Tempat Labuh
Penentuan luas areal berlabuh tergantung pada jumlah dan panjang kapal yang
akan direncanakan berlabuh. Perhitungan luas areal tempat labuh adalah sebagai
berikut:
A = N x π x R²
R = L + 6D + 30 m
Keterangan:
R : Jari-jari areal untuk
berlabuh kapal (meter);
L : Panjang kapal yang berlabuh
(meter);
D : Kedalaman air (meter).
Jadi luas areal berlabuh yang direncanakan adalah seluas 7,66 Ha.
- Areal Pindah Labuh
Kapal
Penentuan luas areal pindah labuh kapal tergantung pada jumlah dan panjang
kapal yang akan direncanakan berlabuh. Perhitungan luas areal pindah labuh
kapal adalah sebagai berikut:
A = N x π x R²
R = L + 6D + 30 m
Keterangan:
R : Jari-jari areal untuk
berlabuh kapal (meter);
L : Panjang kapal yang berlabuh
(meter);
D : Kedalaman air (meter).
Jadi luas areal pindah labuh kapal yang direncanakan adalah seluas 7,66 Ha.
- Areal Alih Muat Kapal
Penentuan luas areal alih kapal tergantung pada jumlah dan panjang kapal
yang akan direncanakan berlabuh. Perhitungan luas areal alih kapal adalah
sebagai berikut:
A = N x π x R²
R = L + 6D + 30 m
Keterangan:
R : Jari-jari areal untuk
berlabuh kapal (meter);
L : Panjang kapal yang berlabuh (meter);
D : Kedalaman air (meter).
Jadi luas luas areal alih kapal apal yang direncanakan adalah seluas 7,66 Ha.
- Areal Penempatan Kapal
Mati
Faktor yang perlu diperhatikan adalah jumlah kapal dan ukuran kapal, maka
untuk luas areal penempatan kapal mati adalah seluas 7,66 Ha.
- Areal Keperluan Keadaan
Darurat
Faktor yang perlu diperhatikan adalah kecelakaan kapal, kebakaran kapal,
kapal kandas dan lain-lainnya. Salvage area diperkirakan luasnya 50% dari luas
areal pindah labuh kapal. Jadi luas areal keperluan keadaan darurat adalah
seluas 3,83 Ha.
- Areal Percobaan
Berlayar
Faktor yang perlu diperhatikan adalah ukuran kapal rencana, jadi untuk
luasan areal percobaan berlayar adalah seluas 19,05 Ha.
§
Luas Kolam Pelabuhan
Perencanaan luas kolam harus menunjang kemudahan manuver kapal dan dapat
menampung kegiatan yang dilakukan oleh kapal mulai dari kedatangan sampai
berangkat. formula perhitungan kebutuhan luas kolam pelabuhan adalah:
A = A kolam putar + A sandar
kapal
Berdasarkan luas kolam putar dan area tambat, maka luas kolam pelabuhan
adalah seluas 8,27 Ha.